Kajian Fiqh
Bolehnya Wanita Tua Lepas Jilbab PDF Print E-mail
Written by admin   
Friday, 04 December 2009 19:46

saya ingin bertanya tentang apakah benar wanita yang sudah tidak haid/monopouse/tua tidak wajib memakai jilbab/hijab, apakah ada dasar/dalil yang kuat atau bisa dijadikan rujukan. terimakasih atas penjelasannya.

jazakallohu

wassalamua'alaikum

Anto

 
Penguburan Ari-ari Bayi PDF Print E-mail
Written by admin   
Friday, 04 December 2009 19:42

saya ingin bertanya, sebenarnya apakah ada aturan dalam Islam tentang tata cara memperlakukan ari-ari bayi. selama ini, saya benar-benar ingin tahu dan bingung apakah tata cara yang saya lihat selama ini hanya adat jawa atau memang ada aturannya dalam Islam. mohon jawabannya ya Ustadz. saya tidak ingin terjebak dalam dosa syirik dan bid'ah. Terima Kasih.

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

carina

 
Puasa Enam Hari di Bulan Syawal PDF Print E-mail
Written by admin   
Sunday, 04 October 2009 19:34

Merupakan suatu Sunnah Nabi saw. untuk mengiringi puasa selama enam hari di bulan Syawal dan ia sebanding puasa selama setahun.

Diriwayatkan dari Abu Ayyub Al-Anshari radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ صاَمَ رَمَضَانَ، ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالَ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ.

“Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan, lalu ia mengiringinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti puasa selama setahun”.[1]

 
Hukum Nisfu Sya'ban PDF Print E-mail
Written by admin   
Wednesday, 05 August 2009 16:36

Assalamu'alaikum Wr.Wb.

Ustadz YTH,

Apakah sebenarnya yang dimaksudkan dengan Nisfu Sya'ban ? Adakah Sirah yang melatar-belakangi istilah ini dan apakah amalan yang dilakukan Rasulullah SAW dalam menyambutnya ?

Terima kasih, Jazakumullah......

Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

Ashriyati Ishak

Jawapan

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Ashriyati yang dimuliakan Allah

Nisfu Sya’ban berarti pertengahan bulan sya’ban. Adapun didalam sejarah kaum muslimin ada yang berpendapat bahwa pada saat itu terjadi pemindahan kiblat kaum muslimin dari baitul maqdis kearah masjidil haram, seperti yang diungkapkan Al Qurthubi didalam menafsirkan firman Allah swt :

سَيَقُولُ السُّفَهَاء مِنَ النَّاسِ مَا وَلاَّهُمْ عَن قِبْلَتِهِمُ الَّتِي كَانُواْ عَلَيْهَا قُل لِّلّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ يَهْدِي مَن يَشَاء إِلَى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيمٍ

Artinya : “Orang-orang yang kurang akalnya diantara manusia akan berkata: "Apakah yang memalingkan mereka (umat Islam) dari kiblatnya (Baitul Maqdis) yang dahulu mereka Telah berkiblat kepadanya?" Katakanlah: "Kepunyaan Allah-lah timur dan barat; dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya ke jalan yang lurus". (QS. Al Baqoroh : 142)

Al Qurthubi mengatakan bahwa telah terjadi perbedaan waktu tentang pemindahan kiblat setelah kedatangannya saw ke Madinah. Ada yang mengatakan bahwa pemindahan itu terjadi setelah 16 atau 17 bulan, sebagaimana disebutkan didalam (shahih) Bukhori. Sedangkan Daruquthni meriwayatkan dari al Barro yang mengatakan,”Kami melaksanakan shalat bersama Rasulullah saw setelah kedatangannya ke Madinah selama 16 bulan menghadap Baitul Maqdis, lalu Allah swt mengetahui keinginan nabi-Nya, maka turunlah firman-Nya,”Sungguh kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit.”. Didalam riwayat ini disebutkan 16 bulan, tanpa ada keraguan tentangnya.

Imam Malik meriwayatkan dari Yahya bin Said dari Said bin al Musayyib bahwa pemindahan itu terjadi dua bulan sebelum peperangan badar. Ibrahim bin Ishaq mengatakan bahwa itu terjadi di bulan Rajab tahun ke-2 H.

Abu Hatim al Bistiy mengatakan bahwa kaum muslimin melaksanakan shalat menghadap Baitul Maqdis selama 17 bulan 3 hari. Kedatangan Rasul saw ke Madinah adalah pada hari senin, di malam ke 12 dari bulan Rabi’ul Awal. Lalu Allah swt memerintahkannya untuk menghadap ke arah ka’bah pada hari selasa di pertengahan bulan sya’ban. (Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an jilid I hal 554)

Kemudian apakah Nabi saw melakukan ibadah-ibadah tertentu didalam malam nisfu sya’ban ? terdapat riwayat bahwa Rasulullah saw banyak melakukan puasa didalam bulan sya’ban, seperti yang diriwayatkan oleh Bukhori Muslim dari Aisyah berkata,”Tidaklah aku melihat Rasulullah saw menyempurnakan puasa satu bulan kecuali bulan Ramadhan. Dan aku menyaksikan bulan yang paling banyak beliau saw berpuasa (selain ramadhan, pen) adalah sya’ban. Beliau saw berpuasa (selama) bulan sya’ban kecuali hanya sedikit (hari saja yang beliau tidak berpuasa, pen).”

Adapun shalat malam maka sessungguhnya Rasulullah saw banyak melakukannya  pada setiap bulan. Shalat malamnya pada pertengahan bulan sama dengan shalat malamnya pada malam-malam lainnya. Hal ini diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah didalam Sunannya dengan sanad yang lemah,”Apabila malam nisfu sya’ban maka shalatlah di malam harinya dan berpuasalah di siang harinya.

Sesungguhnya Allah swt turun hingga langit dunia pada saat tenggelam matahari dan mengatakan,”Ketahuilah wahai orang yang memohon ampunan maka Aku telah mengampuninya. Ketahuilah wahai orang yang meminta rezeki Aku berikan rezeki, ketahuilah wahai orang yang sedang terkena musibah maka Aku selamatkan, ketahuilah ini ketahuilah itu hingga terbit fajar.”

Syeikh ‘Athiyah Saqar mengatakan,”Walaupun hadits-hadits itu lemah namun bisa dipakai dalam hal keutamaan amal.” Itu semua dilakukan dengan sendiri-sendiri dan tidak dilakukan secara berjama’ah (bersama-sama).

Al Qasthalani menyebutkan didalam kitabnya “al Mawahib Liddiniyah” juz II hal 259 bahwa para tabi’in dari ahli Syam, seperti Khalid bin Ma’dan dan Makhul bersungguh-sungguh dengan ibadah pada malam nisfu sya’ban. Manusia kemudian mengikuti mereka dalam mengagungkan malam itu. Disebutkan pula bahwa yang sampai kepada mereka adalah berita-berita israiliyat. Tatkala hal ini tersebar maka terjadilah perselisihan di masyarakat dan diantara mereka ada yang menerimanya.

Ada juga para ulama yang mengingkari, yaitu para ulama dari Hijaz, seperti Atho’, Ibnu Abi Malikah serta para fuqoha Ahli Madinah sebagaimana dinukil dari Abdurrahman bin Zaid bin Aslam, ini adalah pendapat para ulama Maliki dan yang lainnya, mereka mengatakan bahwa hal itu adalah bid’ah.

Kemudian al Qasthalani mengatakan bahwa para ulama Syam telah berselisih tentang menghidupkan malam itu kedalam dua pendapat. Pertama : Dianjurkan untuk menghidupkan malam itu dengan berjama’ah di masjid. Khalid bin Ma’dan, Luqman bin ‘Amir dan yang lainnya mengenakan pakaian terbaiknya, menggunakan wangi-wangian dan menghidupkan malamnya di masjid. Hal ini disetujui oleh Ishaq bin Rohawaih. Dia mengatakan bahwa menghidupkan malam itu di masjid dengan cara berjama’ah tidaklah bid’ah, dinukil dari Harab al Karmaniy didalam kitab Masa’ilnya. Kedua : Dimakruhkan berkumpul di masjid untuk melaksanakan shalat, berdoa akan tetapi tidak dimakruhkan apabila seseorang melaksanakan shalat sendirian, ini adalah pendapat al Auza’i seorang imam dan orang faqih dari Ahli Syam.

Tidak diketahui pendapat Imam Ahmad tentang malam nisfu sya’ban ini, terdapat dua riwayat darinya tentang anjuran melakukan shalat pada malam itu. Dua riwayat itu adalah tentang melakukan shalat di dua malam hari raya. Satu riwayat tidak menganjurkan untuk melakukannya dengan berjama’ah. Hal itu dikarenakan tidaklah berasal dari Nabi saw maupun para sahabatnya. Dan satu riwayat yang menganjurkannya berdasarkan perbuatan Abdurrahman bin Zaid al Aswad dan dia dari kalangan tabi’in.

Demikian pula didalam melakukan shalat dimalam nisfu sya’ban tidaklah sedikit pun berasal dari Nabi saw maupun para sahabatnya. Perbuatan ini berasal dari sekelompok tabi’in khususnya para fuqaha Ahli Syam. (Fatawa al Azhar juz X hal 31)

Sementara itu al Hafizh ibnu Rajab mengatakan bahwa perkataan ini adalah aneh dan lemah karena segala sesuatu yang tidak berasal dari dalil-dalil syar’i yang menyatakan bahwa hal itu disyariatkan maka tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk menceritakannya didalam agama Allah baik dilakukan sendirian maupun berjama’ah, sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan berdasarkan keumuman sabda Rasulullah saw,”Barangsiapa yang mengamalkan suatu amal yang tidak kami perintahkan maka ia tertolak.” Juga dalil-dalil lain yang menunjukkan pelarangan bid’ah dan meminta agar waspada terhadapnya.

Didalam kitab “al Mausu’ah al Fiqhiyah” juz II hal 254 disebutkan bahwa jumhur ulama memakruhkan berkumpul untuk menghidupkan malam nisfu sya’ban, ini adalah pendapat para ulama Hanafi dan Maliki. Dan mereka menegaskan bahwa berkumpul untuk itu adalah sautu perbuatan bid’ah menurut para imam yang melarangnya, yaitu ‘Atho bin Abi Robah dan Ibnu Malikah.

Sementara itu al Auza’i berpendapat berkumpul di masjid-masjid untuk melaksanakan shalat (menghidupkan malam nisfu sya’ban, pen) adalah makruh karena menghidupkan malam itu tidaklah berasal dari Rasul saw dan tidak juga dilakukan oleh seorang pun dari sahabatnya.

Sementara itu Khalid bin Ma’dan dan Luqman bin ‘Amir serta Ishaq bin Rohawaih menganjurkan untuk menghidupkan malam itu dengan berjama’ah.”

Dengan demikian diperbolehkan bagi seorang muslim untuk menghidupkan malam nisfu sya’ban dengan berbagai bentuk ibadah seperti shalat, berdzikir maupun berdoa kepada Allah swt yang dilakukan secara sendiri-sendiri. Adapun apabila hal itu dilakukan dengan brjama’ah maka telah terjadi perselisihan dikalangan para ulama seperti penjelasan diatas.

Hendaklah ketika seseorang menghidupkan malam nisfu sya’ban dengan ibadah-ibadah diatas tetap semata-mata karena Allah dan tidak melakukannya dengan cara-cara yang tidak diperintahkan oleh Rasul-Nya saw. Janganlah seseorang melakukan shalat dimalam itu dengan niat panjang umur, bertambah rezeki dan yang lainnya karena hal ini tidak ada dasarnya akan tetapi niatkanlah semata-mata karena Allah dan untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Begitu pula dengan dzikir-dzikir dan doa-doa yang dipanjatkan hendaklah tidak bertentangan dengan dalil-dalil shahih didalam aqidah dan hukum.

Dan hendaklah setiap muslim menyikapi permasalahan ini dengan bijak tanpa harus menentang atau bahkan menyalahkan pendapat yang lainnya karena bagaimanapun permasalahan ini masih diperselisihkan oleh para ulama meskipun hanya dilakukan oleh para tabi’in.

Wallahu A’lam (eramuslim)

Last Updated on Friday, 07 August 2009 09:21
 
Bulan Rejab - Nama dan Kelebihannya PDF Print E-mail
Written by admin   
Saturday, 04 July 2009 09:35
Sebenarnya terdapat beberapa bulan dan tempat yang mendapat tempat yang istimewa pada sisi Allah berbanding yang lainnya. Tetapi perlu diingatkan bahwa tingkatan sesetengah tempat dan masa adalah berdasarkan sumber-sumber yang sohih. Banyak hadith yang meriwayatkan tentang kelebihan bulan Rejab adalah lemah ataupun palsu dan semestinya kita hendaklah mengambil sumber yang sohih sebagai panduan dan asas kepada hujah-hujah kita dalam mengatakan tentang bulan Rejab.
Last Updated on Sunday, 05 July 2009 05:54
 
Hukum Mempercayai Horoskop PDF Print E-mail
Written by admin   
Tuesday, 12 May 2009 17:46

Soalan

As-salamu `alaykum. Apakah hukum jika seseorang percaya pada ramalan? Saya tidak mempercayainya, tetapi saya mendengar bahwa mengatakan ramalan perkawinan saya akan terjadi pada usia 29 dan suami saya akan mati bila saya berumur 52. Walaupun saya tidak percaya, ia masih menggangu dan merunsingkan fikiran saya.

Nama mufti - Sano Koutoub Moustapha

Jawapan

Wa `alaykum as-salamu wa rahmatullahi wa barakatuh.

Dengan Nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.

Semua pujian dan terima kasih kepada Allah, dan selawat dan salam kepada Rasul-Nya.

Saudari SeIslam, terima kasih untuk pertanyaan Anda. Semoga Allah Maha Kuasa melindungi Anda dan kita semua terhadap segala bentuk kejahatan.

Bahkan, tidak tepat sebagai seorang yang bernama muslim untuk diganggu oleh kerana ramalan. Anda tidak perlu memberikan apapun perhatian kepada perkara khurafat dan tahyul; ia anda akan membawa anda untuk praktek haram atau kepercayaan. Jadi, Anda bebaskan fikiran anda daripada di belenggu, carilah ampunan Allah, dan membuat banyak dhikr dan du `aa. 'Allah Maha Kuasa untuk membantu Anda untuk tetap sabar di sebelah kanan jalan.

Menanggapi pertanyaan anda, Dr Sano Koutoub Moustapha, timbalan ketua International Fiqh Academy dan profesor fiqh dan prinsip-prinsip dari Universiti Islam Internasional, Malaysia, berkata;

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Awalnya, adalah dilarang dalam Islam percaya horoscopes. Ia juga dilarang menghubungkan apa pun yang terjadi dengan ramalan yang di sebut. entu saja hal perkawinan atau hal lain dalam hidup Anda tidak tergantung dengan cara apapun pada ramalan; semuanya sudah sesuai dengan Tuhan yang Maha Kuasa.

Oleh karena itu, Anda harus memperkuatkan kepercayaan kepada qadar (takdir) dan melakukan apa yang baik dan menghindari apa yang buruk. Horoskop Anda tidak mempunyai kuasa untuk menentukan masa depan Anda, apakah itu baik atau buruk bagi Anda. Hanya Yang Maha Kuasa tahu apa yang akan terjadi kepada Anda di masa mendatang.

Selalu ingat berkata Nabi saw. kepada Ibnu Abbas: Jagalah Allah, Allah akan melindungi kamu, Jagalah Allah dan Anda akan menemukan Dia selalu ada untuk Anda. When you seek assistance seek it from Him; you must know that nothing will happen to you except what fate has decreed. Bila Anda mencari bantuan, carilah daripaNya. Anda harus tahu bahwa apa yang akan terjadi kepada Anda adalah apa yang telah di tentukan Allah kepada anda. Jika semua umat manusia berkumpul untuk memberikan manfaat atau kepentingan yang tidak yg diperuntukkan bagi Anda, Anda tidak akan mendapatkan. Jika mereka berkumpul untuk mencabut kamu dari sesuatu yang baik yg diperuntukkan bagi Anda, Anda juga tidak akan mendapatkannya melainkan dengan izin Allah.

Dengan demikian, Anda harus yakin bahwa semuanya telah dan tidak ada seorangpun yang tahu apa yg ditakdirkan untuk dia. Kerana itu, jangan buang waktu anda dalam mencari apa yang horoskop memberitahu Anda; sebaliknya, Anda harus menyerahkan diri sendiri kepada ilahi.
Last Updated on Monday, 01 June 2009 11:04
 
Bila dibolehkan mengumpat? PDF Print E-mail
Written by admin   
Saturday, 28 February 2009 17:30
Soalan :
Seringkali kita diperdengarkan tentang haramnya mengumpat atau bercerita tentang hal orang lain (ghibah). Namun begitu, apakah benar ghibah adalah haram untuk semua keadaan?
 
Fiqhul Ikhtilaf (Memahami dan Menyikapi Perbedaan dan Perselisihan) PDF Print E-mail
Written by admin   
Wednesday, 04 February 2009 18:42
Ditulis oleh Ahmad Mudzoffar Jufri, MA

Macam-Macam Ikhtilaf (Perbedaan)

Ikhtilaf (perbedaan) bisa dibedakan menjadi dua. Pertama, ikhtilaful qulub (perbedaan dan perselisihan hati) yang termasuk kategori tafarruq (perpecahan) dan oleh karenanya ia tertolak dan tidak ditolerir. Dan ini mencakup serta meliputi semua jenis perbedaan dan perselisihan yang terjadi antar ummat manusia, tanpa membedakan tingkatan, topik masalah, faktor penyebab, unsur pelaku, dan lain-lain. Yang jelas jika suatu perselisihan telah memasuki wilayah hati, sehingga memunculkan rasa kebencian, permusuhan, sikap wala’-bara’, dan semacamnya, maka berarti itu termasuk tafarruq (perpecahan) yang tertolak dan tidak ditolerir.

 
Sunnah dan Bid'ah oleh Yusuf Qardhawi PDF Print E-mail
Written by admin   
Monday, 02 February 2009 17:30

Oleh: Dr. Yusuf Qardhawi

" Syaikh Yusuf Qardhawi berbicara Bid^ah ? ". Mungkin sebagian pembaca yang terbiasa menyimak tulisan Syaikh Yusuf Qardhawi telah mengenal beliau sebagai ulama besar yang berilmu dan berwawasan luas serta cukup dikenal sebagai "ulama moderat " .Oleh sebagian fihak , dari satu "kubu" yang berlebihan memandang beliau sebagai ulama yang "keras" contohnya Syaikh pernah dituduh sebagai penganut wahabi , oleh beberapa aliran tasawuf ekstrem, dan di satu "kubu" sisi yang lainnya Syaikh Yusuf Qardhawi di sebut ulama yang "lunak" dan sempat dituduh gampang memudah-mudahkan atau tuduhan Murjiah oleh beberapa kalangan contohnya oleh sebagian kelompok islam "radikal", juga terdapat beberapa tuduhan lainnya missal, dituduh sangat membela non muslim (yahudi & nashara), pengunting sunnah, sesat bahkan dituduh ahlul bid^ah.

Last Updated on Wednesday, 04 February 2009 18:58
 
Hukum Bom Syahid di Palestin PDF Print E-mail
Written by admin   
Tuesday, 27 January 2009 16:56

Kami kutipkan pandangan para Ulama Besar Dunia tentang Hukum Syari'at atas Operasi Syahadah di Bumi Palestina yang ditulis oleh seorang ulama kontemporer yaitu DR Yusuf Al-Qardhawi Banyak orang bertanya-tanya setelah pemboman terakhir yang terjadi di kota Al Quds, Tel Aviv dan Asqalan. Di mana orang-orang Yahudi terbunuh didalamnya karena operasi syahadah yang dilancarkan oleh pemuda-pemuda HAMAS

Last Updated on Monday, 02 February 2009 17:26
 
<< Start < Prev 1 2 Next > End >>

Page 1 of 2